Jumat, 19 April 2013

Pemerintah Aceh Siap Adu Argumentasi


Banda Aceh, Kompas - Pemerintah Aceh tetap berkesimpulan tak ada unsur yang melanggar hukum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam klarifikasi atas qanun tersebut. Karena itu, Pemerintah Aceh siap beradu argumentasi secara hukum dengan pemerintah pusat agar qanun tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Aceh Edrian, Jumat (12/4), mengungkapkan, Qanun No 3 Tahun 2013 disusun sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Secara substansi juga tak ada sesuatu yang semestinya dipersoalkan karena memiliki dasar argumen hukum yang kuat.

”Klarifikasi Mendagri terhadap Qanun No 3 Tahun 2013 itu memang sudah semestinya karena bagian dari pembinaan. Itu sudah disampaikan kepada kami dengan bahasa yang santun. Tapi, kami juga memiliki argumentasi secara hukum untuk menjawabnya. Jadi, tinggal bagaimana nanti hasil adu argumentasinya,” kata Edrian.

Pada 2 April 2013, Kemendagri menyerahkan hasil klarifikasi atas Qanun No 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh kepada Pemerintah Aceh. Dari hasil klarifikasi tersebut, Mendagri menilai substansi qanun itu bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta aturan dalam pembuatan legal drafting.

Secara garis besar ada tiga poin yang dinilai melanggar, yaitu konsideran qanun yang masih mencantumkan Nota Kesepahaman (MOU) Helsinki, pertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, dan ketidaksesuaian bendera dan lambang dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Edrian mengatakan, Pemerintah Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi itu. Sabtu ini, Pemerintah Aceh akan menyerahkan jawaban tersebut dan bertemu Mendagri di Jakarta.

Koordinator Gerakan Merah Putih Aceh Tagore Abubakar mendesak Presiden bertindak tegas. Polemik Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah memecah masyarakat Aceh ke dalam dua kelompok, yakni yang pro dan kontra terhadap qanun.

Tagore juga meminta pemerintah melarang pengibaran bendera bulan bintang. Alasannya, bendera itu identik dengan Gerakan Aceh Merdeka. (HAN)

Sumber : KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar