BANDA ACEH - Para calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPRA
maupun DPRK diberikan waktu untuk memperbaiki nama, foto, pencantuman
gelar, atau riwayat hidup, sampai tanggal 20 September 2013 mendatang.
Pokja
Pencalonan Anggota DPRA pada KIP Aceh Junaidi mengatakan, hal tersebut
disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Edaran Nomor
628/KPU/IX/2013 perihal penggantian pas foto, pembetulan nama, gelar
akademik, gelar sosial budaya dan gelar keagamaan serta penyempurnaan
daftar riwayat hidup.
“Surat edaran KPU itu tertanggal 9
September, tetapi baru kita terima tadi (kemarin-red) dan sudah kita
komunikasikan ke KIP kabupaten/kota,” katanya kepada Serambi, Selasa
(17/9).
Bagi caleg yang ingin memperbaiki nama ataupun foto,
lanjutnya, dapat menyampaikannya ke partai politik. “Nanti partai
politik yang akan berkonsultasi dan menyampaikannya ke KIP provinsi atau
KIP kabupaten/kota sesuai tingkatannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan
para caleg yang ingin memperbaiki nama atau fotonya, untuk memanfaatkan
waktu yang diberikan. “Sesuai dengan isi Surat Edaran KPU, waktu yang
diberikan untuk perbaikan nama dan foto DCT sampai 20 September.
Mengenai perpanjangan waktu kita belum tahu. Tapi sejauh ini kita ikuti
saja arahan dan aturan dari KPU,” demikian Junaidi.(sr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar