Rabu, 18 September 2013

Caleg Boleh Mengganti Foto dan Nama Sampai 20 September

BANDA ACEH - Para calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPRA maupun DPRK diberikan waktu untuk memperbaiki nama, foto, pencantuman gelar, atau riwayat hidup, sampai tanggal 20 September 2013 mendatang.
Pokja Pencalonan Anggota DPRA pada KIP Aceh Junaidi mengatakan, hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Edaran Nomor 628/KPU/IX/2013 perihal penggantian pas foto, pembetulan nama, gelar akademik, gelar sosial budaya dan gelar keagamaan serta penyempurnaan daftar riwayat hidup.
“Surat edaran KPU itu tertanggal 9 September, tetapi baru kita terima tadi (kemarin-red) dan sudah kita komunikasikan ke KIP kabupaten/kota,” katanya kepada Serambi, Selasa (17/9).
Bagi caleg yang ingin memperbaiki nama ataupun foto, lanjutnya, dapat menyampaikannya ke partai politik. “Nanti partai politik yang akan berkonsultasi dan menyampaikannya ke KIP provinsi atau KIP kabupaten/kota sesuai tingkatannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan para caleg yang ingin memperbaiki nama atau fotonya, untuk memanfaatkan waktu yang diberikan. “Sesuai dengan isi Surat Edaran KPU, waktu yang diberikan untuk perbaikan nama dan foto DCT sampai 20 September. Mengenai perpanjangan waktu kita belum tahu. Tapi sejauh ini kita ikuti saja arahan dan aturan dari KPU,” demikian Junaidi.(sr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar