Bendera , simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) resmi di tetapkan sebagai bendera dan lambang Provinsi Aceh .
Hal ini dipastikan , setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Jum’at (22/3) malam , yang mengesahkan dasar hukum Qanun simbol GAM tersebut.
Penetepan Bendera bulan bintang sebagai lambang Provinsi Aceh mendapatkan respon positif dari seluruh rakyat aceh .
Seperti yang terjadi di Aceh utara, ribuan bendera bulan bintang berjejer di sepanjang jalan lintas kecamatan Meurah Mulia, Geuding .
Gubernur Aceh Zaini Abdullah , sabtu (23/3) mengatakan, pergantian lambang Aceh dari Pancacita menjadi Burak-Singa merupakan isi salah satu dari butir nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 lalu.
“Ini tercantum dalam MoU Helsinki. Setelah lambang baru berlaku, maka Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Zaini kepada wartawan.
Setelah lambang ini diganti, semua atribut pegawai di Aceh yang selama ini menggunakan lambang Pancacita akan berubah dengan lambang baru, yaitu Burak-Singa yang dulu merupakan lambang bendera GAM.
“Namun, untuk pergantian lambang baru ini kita lakukan secara bertahap,” jelas Zaini.
Adapun mengenai bendera Aceh, Zaini mengatakan bahwa bendera Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dan tertuang dalam butir kesepakatan (Mou) Helsinki.
“Bendera Aceh juga merupakan manivestasi kebudayaan dan perjuangan rakyat Aceh,” katanya. (Detik.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar