Senin, 25 Maret 2013

Bendera GAM Resmi Berlaku di Aceh



Tanggal 25 Maret 2012, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera dan lambang provinsi tersebut secara resmi.

Berdasarkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, Senin (25/3/2013), semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, Senin, mengatakan, penetapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan dan persetujuan qanun itu yang dilakukan DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013 ) lalu.

"Atas dasar persetujuan itu, Gubernur Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan atau ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49," ujar Edrian.

Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, 2 buah garis lurus putih di bagian atas, 2 buah garus lurus putih di bagian bawah, 1 garis hitam di bagian atas, 1 garis hitam di bagian bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih, dan hitam.
Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudi dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM selama masa pemberontakan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antara tahun 1976 hingga 2005.

Menurut Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.
Dalam artikel 1.1 .5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. kata dia.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246, dinyatakan, bendera merah p utih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan UUD 1945. Selain bendera merah putih, sesuai dengan UU 11 Tahun 2006, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Jadi, bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh, katadia.

Dari perspektif pembentuka n peraturan perundang-undangan, tambah dia, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekuensinya qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya. Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukanklarifikasi dari pemerintah. Dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) Qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku. "Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Aceh merupakan bagian dari NKRI," tandas dia.   

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar